LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Beberapa sekolah tingkat dasar dan menengah pertama saat ini sedang menentukan penerapan Full Day School atau sekolah 5 hari dengan tambahan waktu belajar. Penentuan penerapan ini diketahui merupakan opsional, tergantung kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, Jum'at (2/8/2023).
Aktivis Lebak Selatan (Baksel), Bucek, menyikapi hal tersebut meminta agar sekolah dan orang tua siswa mempertimbangkan beberapa hal sebelum menentukan penerapan Full Day School.
"Jika sekolah akan menerapkan Full Day School, pertimbangkan dulu sarana prasarana sekolah seperti WC, mushola atau masjid, kantin dan lainnya. Lalu culture lokal, ingat di Lebak banyak siswa yang sekolah agama atau Diniyah. Kesiapan siswa dan dampaknya, terutama pendidikan dasar atau SD, jadi kesiapan sekolah, siswa maupun orangtuanya, jangan dipaksakan," ujarnya.
Bucek mengaku sudah survei ke beberapa sekolah menanyakan kesiapan penerapan Full Day School.
"Informasi yang kami serap, Full Day School dari beberapa Kepsek belum di terapkan, menunggu rapat pihak sekolah, Komite sekolah dan orangtua siswa. Tergantung kesepakatan bersama, karena tidak diwajibkan dan masih bersifat opsional, artinya dapat memilih 5 atau 6 hari sekolah," ungkapnya.
Menurut Bucek, Pemerintah agar benar-benar mengkaji setiap mengeluarkan aturan.
"Dari yang kita ketahui, aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi pemerintah dan pegawai ASN. Lalu ditindaklanjuti oleh Pemda. Kita minta kajian dalam penerapan aturan itu menyeluruh, jangan melihat kesiapan di kota-kota, tapi lihat ke daerah-daerah pelosok di Indonesia, yang mau tidak mau, siap tidak siap sebagai satuan pendidikan harus mengikuti aturan dan kebijakan ini," tukasnya.
Terpisah, beberapa Kepsek mengatakan hal yang sama mengenai penerapan Full Day School, yaitu beban jam pelajaran hanya akan ditambahkan sesuai jenjang pendidikan.
"Sebenarnya hanya menambah jam pelajaran, untuk tingkat SD jam pelajaran ditambah sesuai pembagian kewajiban jam pelajaran dan itupun sesuai jenjang pendidikan, tentunya untuk SD kelas 1 dan kelas 6 SD akan berbeda. Untuk saat ini masih opsional, ada yang sudah menerapkan dan ada juga yang belum, tergantung musyawarah dengan orangtua siswa. Hanya memang, yang tetap menerapkan 6 hari sekolah harus laporan ke dinas." ujar Kepsek yang minta namanya tidak disebutkan.
Perlu diketahui, setelah kebijakan di tingkat menengah atas banyak permasalahan mengenai sistem PPDB, saat ini untuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah pertama pun, Full Day School sedang hangat dibicarakan. (A.AROHIM)