Diduga RS Kartini Tak Kantongi Izin, Dinas PUPR Melalui SDA Kabupaten Lebak Akan Surati Ke Penegak Perda - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 01 Agustus 2023

Diduga RS Kartini Tak Kantongi Izin, Dinas PUPR Melalui SDA Kabupaten Lebak Akan Surati Ke Penegak Perda

Foto: A.Abdulrohim duasatu.net

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Pembangunan irigasi di aliran sungai Cijoro di Kampung Papanggo, Kelurahan Cijoro Lebak, Kec Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten diduga tak kantongi izin persetujuan bangunan Irigasi dari pihak dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kabupaten Lebak, Selasa (1/8/2023).

Pantauan media ini di Rumah Sakit Kartini bahwa pembangunan irigasi tersebut diduga sudah menyalahi aturan, karena akan terjadi dampak pada sungai, apalagi bangunan mempersempit saluran sehingga mengakibatkan banjir ketika musim hujan di tambah irigasi tersebut diduga belum memiliki izin dari dinas SDA. 

Bangunan Irigasi Tersebut di buat doble dari bangunan yang ada kurang lebih 10 meter dari bangun kokoh yang sudah di bangun atau dalam bangunan irigasi punya SDA. 

Parahnya lagi, bangunan Irigasi tersebut dibangun di Bawah Jembatan lahan parkir bangunan baru irigasi sungai yang hanya menempel kurang lebih 60 cm. 

Kepala Bidang SDA, H.Dade Yan Apriyandi membenarkan, bangunan Irigasi tersebut belum ada kordinasi dan tidak ada izin, sekalipun mereka ada IMB tidak bisa menambah  bangunan pada badan saluran.

"Kita tidak tahu itu kapan pihak RS Kartini kordinasi dengan SDA nya, apa l mengizinkan. Dan gak mungkin juga kita memberikan izin karena kita sudah tahu daerah itu adalah daerah aliran sungai," tandasnya. 

"Kami juga akan menyurati masalah ini ke pihak penegak Perda agar pembangunan irigasi tersebut harus segera di bongkar.

Namun hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak RS Kartini. (RUSLI SETIAWAN)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda