TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait dengan kompensasi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT LAJ dan PT WW yang belum juga di bayarkan hingga saat ini menagemen PT LAJ dan PT WW bungkam saat beberapa kali dikonfirmasi media.
Persoalan ini sebelumnya sudah di laporkan ke UPTD Balai Wasnaker Wilayah II Bungo-Tebo, Sarolangun, Merangin dan Dinas Ketenagakerjaan oleh serikat KSPSI.
HRD PT LAJ dan PT WW Pandomuan saat dikonfirmasi Selasa (1/8/2023) lalu melalui Telepon Whatsapp tidak diangkat hanya dibalas melalui pesan chat.
"Nanti saya arahkan kepada PIC tanggapan ini ya Pak," tulis Pandomuan.
Setelah itu HRD PT LAJ dan WW Pandomuan hanya mengirim email contact@.co.id dan menyuruh mengirim pertanyaan lewat email tersebut.
"Bisa ditanyakan lewat email ini ya pak, kita satu pintu untuk hal ini," katanya.
Media ini sudah mencoba mengirim pesan tanggapan melalui email kepada contact@.co.id hingga saat ini tidak ada balasan.
Hari ini Rabu (9/8/2023) media ini kembali mencoba menghubungi HRD PT LAJ dan PT WW untuk menanyakan pesan email yang belum ada balasan namun tidak angkat dengan alasan sedang rapat.
"Siang pak, mohon maaf saat ini sedang rapat," tulisnya.
Saat ditanya kenapa pesan email tidak di balas oleh pihak perusahaan HRD PT LAJ dan WW Pandomuan hanya menyuruh menunggu.
"Mohon ditunggu aja pak," katanya singkat.
Sebelumya Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tebo telah merekomendasikan KSPSI membawa persoalan ini ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
Kabid ketenagakerjaan Ali Bato Mengatakan, ada sebanyak 400 karyawan PT LAJ dan PT WW kompensasinya yang belum dibayarkan.
"Kompensasi ini hak Pekerja sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan Kerjanya berdasarkan PKWT," jelas Ali Bato. (RED)