TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Oknum Kepala Desa (Kades) Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di duga menjalin hubungan gelap dengan bendaharanya hingga hamil, di jatuhi sanksi usai di sidang secara adat.
Hasil sidang adat, bahwa Kades berinisial AN dan bendaharanya FA terbukti melanggar adat",tegas Ketua lembaga adat Desa Pasir Mayang Sulaiman, kepada sejumlah wartawan, Senin (14/8/2023) saat di kantor PMD Kab Tebo.
"Di adat namanya Piawang pecah timbo," sambung Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan, sanksi yang di terima oleh keduanya usai sidang adat adalah disanksi membayar 2 ekor kerbau dan seasam segaram selemak semanis.
"Beserta uang sidang adat sebesar Rp1 juta lalu dinonaktifkan dari jabatan Kades dan bendahara," ujarnya.
Kades dan bendahara harus menikah ke luar desa. Karena perbuatannya melanggar hukum dan adat setempat, keduanya juga di sanksi membayar 2 ekor kambing untuk cuci kampung.
Lanjut Sulaiman rekomendasi adat akan di lanjutkan dengan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Mayang.
Selain itu Camat VII Koto Ilir, Asbahani berujar, malam ini BPD akan mengadakan sidang tindaklanjuti hasil sidang adat, dan pagi besok kami baru menerima hasil sidang resminya.
Setelah pihak Kecamatan VII Koto Ilir menerima hasil sidang BPD, akan menindaklanjutinya ke Bupati Tebo melalui dinas PMD, dan soal keputusan berhenti atau tidaknya itu di Bupati," kata Asbahani. (ARD)