JPU Terima Putusan Majelis Hakim PN Tebo Terhadap Terdakwa Ira di Vonis 1 Tahun 10 Bulan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 03 Agustus 2023

JPU Terima Putusan Majelis Hakim PN Tebo Terhadap Terdakwa Ira di Vonis 1 Tahun 10 Bulan

JPU Kejari Tebo Hari Anggara, SH/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pasca sidang vonis terhadap terdakwa Ira alias Anira Dina Minata di vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo, 1 tahun 10 bulan, penuntut umum yang sebelumnya pikir-pikir, namun akhirnya menerima.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Hari Anggara, SH menjelaskan, bahwa kemarin Senin (31/7/2023) yang lalu majelis hakim telah memutus perkara terdakwa Anira Dina Minata yang sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pasal 378 penipuan dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.

Kemudian pada hari Senin (31/7/2023) lanjut Hari, di putus oleh majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan. 

" Yang terkait dengan barang bukti, kwitansi di kembalikan kepada korban. Barang bukti seperti sepeda listrik, emas imitasi, di kembalikan kepada terdakwa.

" Kenapa dikembalikan kepada terdakwa, karena terkait dengan permasalahan ganti rugi itu ranahnya perdata, jadi korban bisa menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan, karena kami tidak berwenang untuk menyatakan itu milik siapa",kata Hari, Kamis (3/8/2022).

Hari menambahkan, kalau saya lihat dari tuntutan 2 tahun 6 bulan kemudian di putus 1 tahun 10 bulan itu tidak dibawah 2/3 dari tuntutan, kemarin JPU pikir-pikir, tapi setelah dipelajari kami menerima terhadap putusan tersebut,"ungkapnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda