TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya Kongres serikat pekerja sejahtera Indonesia (KSPSI) telah melayangkan surat ke UPTD Pengawas ketenagakerjaan wilayah II.
Berkaitan dengan itu Ketua umum KSPSI Eko Pramuna Putra mengaku telah menerima surat jawaban atas laporan kami secara tertulis, namun UPTD Wasnaker tidak memahami aturan ketenagakerjaan,"ujarnya Selasa (1/8/2023).
Eko menjelaskan, terkait perselisihan hak memang secara aturan menurut UU No 2 tahun 2004 tentang PHI harus di selesaikan secara berkala sebelum ke meja hijau.
" Selain itu menurut UU No 2 tahun 2004 tentang PHI mekanisme penyelesaian sebelum ketahap PHI ada tiga yaitu mediasi, konsiliasi maupun arbitrase, yang tentunya memiliki kewenangan masing-masing dalam objek penyelesaian perselisihan",kata Eko.
Kami memilih penyelesaian di mediasi yang telah difasilitasi mediator Disperindagnaker Kab Tebo dan telah di keluarkan anjuran tertulis untuk di naikkan ke tingkat PHI", lanjutnya
Akan hal ini Eko menyesalkan, UPTD pengawas ketenagakerjaan wilayah II tidak paham aturan Ketenagakerjaan.
" Dalam surat yang di layangkan, kami meminta secara tegas, agar UPTD pengawas ketenagakerjaan Wil II memberikan teguran secara tertulis melalui nota pemeriksaan, masa Wasnaker tidak bisa membedakan mana yang perselisihan dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan",Sesal Eko.
" Pemberian sanksi pidana atau sanksi administratif, tidak mungkin dibawa ke PHI, dan sudah dijelaskan pada Pasal 61, pengusaha akan diberi teguran tertulis jika melanggar ketentuan Pasal 15 PP 35 tahun 2021 tentang kewajiban pembayaran Kompensasi.
Kemudian Eko menjelaskan agar pihak UPTD pengawas ketenagakerjaan Wil II segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan KSPSI.
"Dengan tegas Eko mengingatkan kepada pengawas ketenagakerjaan, segera periksa dan buat teguran tertulis ke PT LAJ dan PT WW, yang tidak bersedia membayar uang kompensasi PKWT, kalau tidak ada tindakan, kami minggu depan akan melakukan aksi dalam menuntut hak kami.
Terakhir Eko Pramuna Putra menyampaikan, menurutnya tidak ada tugas Wasnaker menghormati proses PHI.
"Saya ucap Eko, ingin meluruskan apa yang disampaikan oleh kasi norma kerja UTPD pengawas ketenagakerjaan Wil II itu keliru, manajemen PT LAJ dan PT WW sudah secara nyata melanggar ketentuan hukum, penindakan yang kami minta, sekali lagi saya ingatkan bedakan antara perselisihan hak dan pelanggaran hukum, tanya sama Wasnaker itu tugasnya Wasnaker itu apa!", tandasnya. (ARD)