Pj Bupati Aspan menjelaskan, bahwa rapat zoom Dirjen Otda tersebut di lakukan dengan seluruh Pj Gubernur, Walikota dan Bupati bersama Kementrian pendayagunaan aparatur negara birokrasi reformasi (Menpan RB) BKN dan KASN.
Rapat zoom tersebut terkait para Pj Kdh Se Indonesia untuk memutasikan JPT Pratama, Eselon III dan IV.
Selama ini lanjut Aspan, ketika seorang Pj Kdh ingin melakukan mutasi birokrasinya terlalu panjang sampai 2-3 bulan dan ini di sampaikan oleh seluruh Pj Kdh kepada Dirjen Otda di berbagai kesempatan dan ini yang dicarikan solusinya.
Dijelaskan Aspan, pertama terkait dengan masa jabatan, dua tahun baru boleh di evaluasi. Sementara andai suatu jabatan sudah kritis apa harus menunggu 2 tahun ini yang disampaikan ke Dirjen Otda.
Kemudian kita harus mendapatkan rekomendasi Kemendagri, BKN dan KASN terkadang prosesnya memakan waktu sampai 2 bulan sementara kita ingin berbuat, bagaimana percepatan pelayanan kepada masyarakat yang ada di daerah kondusif.
" Hal ini akhirnya disepakati, regulasi ini akan disempurnakan, masing-masing sudah menyampaikan, ada prosesnya 3-5 hari sehingga paling panjang proses mutasi, pindah jabatan, akan dilakukan tidak lebih dari sebulan", ungkap Aspan.
Selanjutnya nanti akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) oleh Menpan terkait regulasi ini. Sebab itu yang menjadi kendala para Pj Kdh. Bagaimana kita mau berbuat, kadang-kadang kepala daerah yang lama 3 hari sebelum habis masa jabatan masih melakukan mutasi", lanjutnya.
Penunjukan sebelumnya dalam tanda kutip, ada beberapa hal yang terjadi. Kami Pj Kdh diminta untuk cepat dalam melaksanakan kegiatan, kalau SDM tidak mendukung bagaimana untuk berbuat", ungkap Aspan.
Terkait dengan beberapa permasalahan jabatan tidak sesuai dengan pendidikan ini juga yang disampaikan ke Dirjen Otda. Bagi yang SDM lengkap ini bisa di lakukan. Misal mau mengangkat Camat harus berpendidikan pemerintahan dan kita kekurangan tenaga dari STPDN ini yang minta di carikan solusinya dari Menpan supaya jangan terhambat.
" Intinya dari Pusat minta keluhan para Pj Kdh ini terkait dengan mutasi dan promosi di lingkup Pemda. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai Minggu depan, yang jelas sudah di sepakati JPT Pertama tidak perlu menunggu 2 tahun, dan 3 bulan sekali bisa di evaluasi kalau kinerjanya tidak baik",tegas Aspan meyakini.
" Yang penting sambung Aspan, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Pj Kdh tidak bikin heboh, jangan sampai nanti begitu dilantik Pj, mutasi dan promosi heboh di daerah gara-gara itu, ini kan tidak bagus juga. (ARD)