Penanganan Kasus Perkelahian di VII Koto, Diambil Alih Satreskrim Polres Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 04 Agustus 2023

Penanganan Kasus Perkelahian di VII Koto, Diambil Alih Satreskrim Polres Tebo

Dua pelaku yang diamankan polisi/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya, Selasa (1/8/2024) Polsek VII Koto mendapat laporan telah terjadi perkelahian antara dua keluarga yang di picu persoalan sengketa lahan di Desa Teluk Kayu Putih Kec VII Koto", terang Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, Kamis (3/8/2023).

I Wayan Arta menjelaskan, dari kejadian tersebut, ada tiga orang korban yang masih dirawat di rumah sakit terpisah ada yang di RS Bungo, satu orang di RS Tebo. Setelah olah Tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi dan bukti ada tiga yang dijadikan tersangka.

Dengan kejadian tersebut laporan polisi sementara yang dapat kita datakan ada tiga, saat ini proses penanganan perkara sudah ditarik ke Satreskrim Polres Tebo", kata I Wayan Arta.

" Dua pelaku sudah dihadirkan di Polres Tebo, Riyan Pertawijaya (25) dan Remedi alias Dedi (41) terkait dengan kejadian terakhir di akhir adalagi penganiayaan terhadap korban yang sedang dirawat di RS Bungo, dua pelaku ini bersama-sama melakukan pengeroyokan.

" Terus terkait dengan satu lainnya, sementara di amankan di Polsek VII Koto sehubungan dengan keamanan sengaja di pisah", ungkap I Wayan Arta.

Kapolres melanjutkan, setelah kejadian awal, ada dua kejadian awal, di kejadian akhir itu dua orang ini menyerang kakak dari korban yang punya masalah berinisial K.

Sejauh ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari medis, sampai saat ini terhadap tiga orang korban yang sedang dirawat belum bisa diambil keterangan.

Kemungkinan bakal ada tersangka lain karena perkara ini sebelumnya terjadi perkelahian, antara kedua pihak ini, korban pun bisa jadi tersangka terhadap perbuatan yang lain.

Berkaitan dengan perkelahian ini ada tiga laporan polisi (LP) yang masuk dan sedang ditangani. I Wayan Arta juga mengatakan, korban yang sebelumnya kritis, sudah di operasi dan mulai membaik.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini tegas Kapolres, pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman 7 tahun penjara dan pasal 170 terkait kekerasan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara,"tegas I Wayan Arta. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda