TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Rita Marlina saksi sekaligus korban penipuan berkedok investasi emas bodong yang di lakukan oleh terdakwa Ira alias Anira Dina Minata mengaku tidak tahu jika terdakwa Ira di vonis 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Tebo," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
" Sama sekali tidak idak tau, katanya hari Kamis kemarin datang kesini sekitar jam sebelasan, katanya sidang sudah selesai padahal sebelum-sebelumnya sidang nggak pernah pagi, biasa diatas jam dua sudah paling cepat ", ungkap Rita Marlina.
" Nggak taunya kemarin jam sebelas hari Kamis kemarin kita datang kesini sidang sudah selesai dan tidak dikasih tau untuk jadwal sidang selanjutnya",kata Rita.
" Nggak taunya hari ini kita datang, katanya hari Senin kemarin sudah putus", lanjutnya.
Rita Marlina menilai vonis mejelis hakim PN Tebo terhadap terdakwa Ira 1 tahun 10 bulan terlalu ringan.
Kalau untuk saya sebagai korban, terlalu ringan,"katanya lagi.
Untuk saat ini kalau upaya hukum lain pikir-pikir dulu lah untuk kedepannya gimana,"tutup Rita. (ARD)