Melalui Humas PN Tebo Julian Marbun,SH mengatakan, kemarin sudah dilakukan sidang vonis atas nama terdakwa Anira Dina Minata pada Senin (31/7/2023).
Julian melanjutkan, kemarin majelis hakim diputuskannya, terdakwa Anira telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama penuntut umum pasal 378 KUHPidana dengan kualifikasi penipuan," katanya, Kamis (3/8/2023).
" Lalu terdakwa Anira dihukum oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa 2 tahun 6 bulan", tegasnya.
Majelis hakim menuntut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan dengan alasan pertimbangan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa Anira belum pernah dihukum, dipersidangan memberikan pembelaan permohonan keringanan hukuman bahwa dia seorang ibu, dan menyesali perbuatannya", kata Humas PN Tebo Julian Marbun.
Sedangkan yang memberatkan dari mejelis hakim terdakwa dinilai sudah menikmati seluruh hasil kejahatannya", beber Julian.
" Pasca sidang mejelis hakim sudah menjelaskan, hak-hak terdakwa maupun penuntut umum yaitu menerima putusan pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan upaya hukum banding, namun para pihak menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ini ",ujar Julian.
Sementara itu lanjut Julian, untuk barang bukti kwitansi dikembalikan kepada korban, dan untuk barang bukti lainnya seluruhnya sudah terurai beberapa item di kembalikan kepada terdakwa Anira.
" Pada saat sidang vonis putusan terhadap terdakwa Anira Dina Minata, saksi/korban yang selama ini ada, tidak hadir dalam persidangan tersebut", ungkap Julian. (ARD)