General manager operasional PT ABT, Sugeng saat RDP bersama DPRD, dan pihak terkait lainnya/foto: Ardi duasatu.net
Dalam RDP Iday mengaku jika dirinya termasuk salah satu korban konflik lahan, bahwa "giliran masyarakat membuka kebun 2 hektar 3 hektar tidak boleh, perusahaan puluhan ribu bisa di keluarkan izin semaunya saja, sampai kedapur rumah orang HGU nya semua",bebernya.
" Karena Kementrian LHK hanya melihat di komputer, dalam planologi wilayahnya masih hutan, padahal disitu sudah banyak kebun-kebun warga. Anda-anda ini kan ditugaskan cuma mengamankan hutan, apa sih kontribusi anda terhadap Pemda", tegas Iday lagi saat RDP.
Iday minta untuk berkata jujur dihadapan masyarakat apa kontribusi PT ABT terhadap Pemda Tebo," ucapnya.
Menjawab pertanyaan Iday tersebut, GM operasional PT ABT Sugeng, mengakui bahwa selama ini memang pihaknya belum pernah memberikan kontribusi terhadap Pemda Tebo,"ungkapnya singkat.
Dilansir duasatu.net sebelumnya, aktivitas PT ABT di Kec Sumay desa Pemayungan Suo-Suo,perbatasan Muaro Kilis, dan Muaro Sekalo diatas lahan seluas 38 ribu hektar sejak tahun 2015 yang lalu, baru efektif beraktivitas tahun 2016, sebagian bergerak konservasi dan restorasi lahan dan satwa dilindungi.
Sebenarnya ABT di bilang perusahaan juga bukan, tapi bisa di katakan Non Government Organization (NGO), kalau dibilang PT tentu mengambil keuntungan dari hasil hutan berupa kayu. Namun begitu untuk mengelola lahan di haruskan menggunakan perusahaan atau PT, "jelas Nety Ryana Humas PT ABT, Selasa (10/12/2019) yang lalu. (ARD)