Pasca Terima Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN, Bakeuda: Bebaskan Pungutan BPHTB Untuk Tingkatkan PAD Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 04 September 2023

Pasca Terima Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN, Bakeuda: Bebaskan Pungutan BPHTB Untuk Tingkatkan PAD Tebo

Kepala Bakeuda Kab Tebo Nazar Efendi, SE, MSi/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-
 Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo Prov Jambi, Nazar Efendi menyatakan bahwa pembebasan pungutan BPHTB adalah salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), "katanya Senin (4/9/2023).

" Dengan dibebaskannya Bea Pemilikan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD, memang dampaknya tidak langsung tapi kedepannya luar biasa", katanya lagi.

Nazar melanjutkan, kita membebaskan pungutan BPHTB untuk Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan harapan ketika itu sudah terdaftar nanti, Pajak Bumi Bangunan (PBB) di tahun-tahun berikutnya dapat kita pungut terhadap objek itu.

Ketika hitung-hitungan secara materi di tahun berjalan tidak akan ketemu, tapi ditahun berikutnya akan lebih besar",ujar Nazar.

Pembebasan pungutan BPHTB tersebut di klaim Nazar Efendi adalah inovasi Pemkab Tebo tahun 2022 lalu, memang waktu itu tidak Kabupaten/Kota yang mengambil langkah itu, baru Kab Tebo, yang selanjutnya di ikuti oleh Kab/Kota.

" Sedangkan di Sumatera ini lanjut Nazar Efendi ada tiga Kabupaten yang telah membebaskan pungutan BPHTB di luar Jambi",tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Pj Bupati Tebo H Aspan menerima penghargaan dan di serahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Thahjanto di komplek Candi Muaro Jambi, Kamis (24/8/2023) lalu.

Penghargaan tersebut di berikan atas pembebasan BPHTB untuk PTSL yang telah di laksanakan Kab Tebo yang di inisiasi oleh Pj Bupati Tebo H Aspan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda