" Dengan dibebaskannya Bea Pemilikan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagai salah satu upaya meningkatkan PAD, memang dampaknya tidak langsung tapi kedepannya luar biasa", katanya lagi.
Nazar melanjutkan, kita membebaskan pungutan BPHTB untuk Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan harapan ketika itu sudah terdaftar nanti, Pajak Bumi Bangunan (PBB) di tahun-tahun berikutnya dapat kita pungut terhadap objek itu.
Ketika hitung-hitungan secara materi di tahun berjalan tidak akan ketemu, tapi ditahun berikutnya akan lebih besar",ujar Nazar.
Pembebasan pungutan BPHTB tersebut di klaim Nazar Efendi adalah inovasi Pemkab Tebo tahun 2022 lalu, memang waktu itu tidak Kabupaten/Kota yang mengambil langkah itu, baru Kab Tebo, yang selanjutnya di ikuti oleh Kab/Kota.
" Sedangkan di Sumatera ini lanjut Nazar Efendi ada tiga Kabupaten yang telah membebaskan pungutan BPHTB di luar Jambi",tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Pj Bupati Tebo H Aspan menerima penghargaan dan di serahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Thahjanto di komplek Candi Muaro Jambi, Kamis (24/8/2023) lalu.
Penghargaan tersebut di berikan atas pembebasan BPHTB untuk PTSL yang telah di laksanakan Kab Tebo yang di inisiasi oleh Pj Bupati Tebo H Aspan. (ARD)