Diduga Tak Berizin, Galian Pasir Cirahong, Lebak Banten Jadi Sorotan Banyak Pihak - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 24 Oktober 2023

Diduga Tak Berizin, Galian Pasir Cirahong, Lebak Banten Jadi Sorotan Banyak Pihak

Foto: Rusli Setiawan duasatu.net

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Galian pasir di Cirahong Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Banten jadi sorotan sejumlah pihak, galian pasir disejumlah titik dinilai telah mencemari lingkungan dan merusak jalan ada juga yang tidak berizin.

Menurut informasi yang diterima, Tim Ditkrmsus Unit II Polda Banten sedang mengungkap galian pasir yang ada di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang tidak berizin.

Salah satunya PT Aman Pasir Silika yang menjadi target Polda Banten, ada juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AS.

Sayangnya yang dijadikan tersangka bukan pelaku usaha galian pasir tapi pekerja atau suppiler pasir berinisial AS. 

Istri tersangka AS mengungkapkan, suaminya saat ini dijadikan tersangka oleh Polda Banten dinilai sangat tidak adil. Pasalnya, dia bilang suaminya bukan pemilik galian pasir. 

"Suami saya cuma pekerja bukan pemilik galian pasir. Saya telah memohon perlindungan ke Mabes Polri sekaligus membuat laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan penyidik Polda Banten dan saya juga didampingi oleh kuasa Hukum dari kantor Law Offes UJK & Partner untuk mencari keadilan,"kata istri AS.

Ujang Kosasih selaku penerima kuasa hukum membenarkan istri tersangka AS membuka kuasa dan minta pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak hukum suaminya," ucapnya Selasa (24/10/2023).

Selain penerima kuasa, Ujang Kosasih menyayangkan dan miris aktivitas tambang pasir yang diduga tidak berizin dan banyak mencemari lingkungan serta merusak jalan.

Ia sangat berharap Polda Banten agar memeriksa seluruh tambang pasir yang ada di Kec Cimarga Kab Lebak terutama yang berada di Blok pasir Roko, Blok Rahong, Blok Tapen dan Blok Jayasari. 

Menurut Ujang Kosasih, aktivitas tambang pasir di Pasir Roko itu sudah puluhan tahun beroperasi menyisakan kerusakan lingkungan. Limbah pasir di Pasir Roko dibuang langsung ke sungai, sehingga tercemar limbah pasir kemudian warna sungai ciujung airnya menjadi coklat akibat limbah pasir. 

Anehnya, kata Ujang, Pemda Lebak seolah tidak mengetahui dan tutup mata  membiarkan truk-truk pengangkut pasir basah berlalu lalang bebas melintasi jalan bahkan ada juga yang overload dan membahayakan pengendara.

"Selain itu, kami juga meminta kepada Pemda Lebak agar memfungsikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan Pol PP Lebak agar diterjunkan ke Semua pertambangan galian pasir di wilayah Lebak, serta tegakan Perda sesuai foksinya dan sesuai dengan aturan," tandasnya", tutup Ujang. (RUSLI SETIAWAN)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda