Sekian Lama Berkonflik, Penghuni Ruko 44-25 Pasar Sarinah Rimbo Bujang Lega, Kuasa Hukum Bilang Jadi Pilot Projek Pemkab Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 21 Oktober 2023

Sekian Lama Berkonflik, Penghuni Ruko 44-25 Pasar Sarinah Rimbo Bujang Lega, Kuasa Hukum Bilang Jadi Pilot Projek Pemkab Tebo

Kuasa hukum dan penghuni ruko 44-25 foto bareng dengan Pj Bupati Tebo H Aspan, ST/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diruang VIP rumah dinas Bupati Tebo, Penjabat (Pj) Bupati Aspan bersama BPN, Asisten I Bakeuda, Kesbangpol, LH Satpol PP, Disperindag, Bagian Pem, Bagian Hukum tindaklanjuti konflik penyelesaian Ruko 44 dan Ruko 25 Pasar Sarinah Rimbo Bujang yang terjadi sejak Januari 2022 lalu, Sabtu (21/10/2023).

Dalam tindaklanjut persoalan ruko pasar Sarinah Rimbo Bujang tersebut di hadiri oleh lurah Wirohoto Agung dan puluhan penghuni ruko 44-25 di dampingi kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penghuni ruko Yalid mengatakan, dalam pertemuan tadi telah di sampaikan bahwa untuk penyelesaian masalah ruko 44-25 pasar Sarinah ini membenarkan jika tanah itu adalah fasilitas umum.

" Sekarang kepada pedagang yang betul-betul berusaha di ruko 44-25 pasar Sarinah Rimbo Bujang nantinya akan di perioritaskan untuk di berikan Hak Guna Bangunan (HGB)",kata Yalid.

" Mengenai HGB itu sesuai peraturan dapat diperpanjang, tetap di peruntukan kepada pedagang generasi berikutnya itulah intinya semoga masalah ini dapat selesai dengan adanya penyelesaian surat para pedagang akan diberikan HGB baru", ungkap Yalid.

Harapannya, karena ini yang pertama meskipun ruko 44-25 yang sudah menjadi pilot projek akan diikuti juga pada pasar yang lain, karena memang kata Bupati Aspan dari Rimbo Bujang 1-12 akan di lakukan Hak pengelolaannya (HPL) kan.

Berarti menyusul kedepan akan setelah ini tuntas ini menjadi barometer pilot projek untuk diikuti untuk penyelesaian masalah tanah sehingga ada kepastian hak disisi pemerintah maupun pedagang yang menempati sehingga pedagang tenang dan pemerintah mendapat inkam Pendapatan asli daerah (PAD) pasar ," ujar Yalid.

Sementara itu salah seorang penghuni ruko 44-25 Edi Martin mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pemkab Tebo yang di fasilitas oleh Bapak Bupati Aspan. 

" Kami mewakili pedagang tuturnya, merasa sangat lega, karena selama ini kemelut yang terjadi antara pemerintah dan pedagang tidak kunjung selesai. Setelah kita sampai ke pengadilan dan dapat solusi akhirnya solusi itu sangat melegakan kami para pedagang.

Semoga ini terealisasi dengan baik dan jawaban dari Pemkab Tebo sangat menyenangkan hati kami, harapannya Pemerintah memang dapat mengayomi masyarakat," ungkap Edi Martin. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda