Peresmian salah satu Ponpes di Kec Tebo Tengah beberapa waktu lalu/foto: redaksi duasatu.net
Hal ini di sampaikan oleh Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui Kepala seksi (Kasi) pendidikan agama dan keagamaan Islam H Lukman," Rabu (8/11/2023).
Lebih jauh dijelaskan Lukman, untuk izin operasional Ponpes yang sudah kita keluarkan dari Kemenag Kab Tebo s/d tahun 2023 ini sebanyak 52, diantaranya ada yang Modern dan Salafiah.
Lukman melanjutkan, setiap Ponpes yang ingin mengajukan izin operasional, sebelumnya kita akan melakukan check ke lapangan layak tidaknya untuk di terbitkan dengan mengacu pada regulasi yang di keluarkan oleh menteri agama.
" Salah satu syarat untuk izin operasional Ponpes tersebut antara lain sarana dan prasarananya harus lengkap, pertama rumah ibadah, asrama santri putra dan putri, sanitasi, ada ustadz dan penginapannya, "urai Lukman.
" Ketika semua terpenuhi dan di ajukan ke Kankemenag Kabupaten Tebo, kata Lukman, kita akan check kelapangan dan diverifikasi semua persyaratan untuk di tindaklanjuti dengan merekomendasikan agar izin operasional Ponpes tersebut dapat di keluarkan oleh Kemenag pusat".
Selain persyaratan tadi Lukman juga menegaskan, tanah yang di gunakan untuk bangunan Ponpes tersebut harus hak milik yayasan yang bersangkutan, di buktikan dengan sertipikat sehingga tidak diragukan keabsahannya dan dalam pelaksanaan pembelajaran dapat berkonsentrasi di Ponpes tersebut," tandasnya. (ARD)