TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Tebo bakal melakukan rapat membahas tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pekan depan bersama anggota dewan pengupahan kabupaten," (Depakab) terang Kabid Naker Ali Bato, Jum'at (17/11/2023).
" Sesuai deadline Kementerian tenaga kerja (Kemenaker) bahwa untuk upah minimum kabupaten (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023", lanjutnya.
Ali Bato menyebutkan, bahwa formulir kenaikan UMP tersebut sudah ada di PP No 51 Tahun 2023 yaitu perubahan dari PP No 36 Tahun 2021, yang akan di bahas nanti bersama dewan pengupahan kabupaten.
Kenaikan UMP, ungkap Ali Bato ada indikator yang harus di perhatikan, yaitu inflasi daerah, kemudian pertumbuhan ekonominya dan indeks tertentu sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023 yang menjadi indikator penentu UMK.
Berkaitan UMK tersebut tergantung dengan berapa inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu salah satunya konstitusi penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tebo yang akan di hitung, kita belum bisa memastikan berapa persen kenaikan.
Selain itu Ali Bato menambahkan, untuk tahun 2023 ini kita Kabupaten Tebo masih menggunakan UMP, namun mudah-mudahan tahun 2024 andaikata hasil perhitungan dari Depakab lebih tinggi dari UMP otomatis UMK kita berlaku", katanya.
"Tetapi dari kita sesuai dengan formulasi lebih rendah dari UMP otomatis UMP yang di pakai ", tutupnya. (ARD)