Warga penghuni ruko 44-25 di ruang VIP rumah dinas Bupati Tebo beberapa waktu lalu/foto: redaksi duasatu.net
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo melalui Kabid Aset, Anton Juang, Selasa (31/10/2023).
Anton Juang menjelaskan, terkait perkembangan ruko 44-25 Rimbo Bujang terakhir Pemkab Tebo sedang melakukan proses HPL, dan kemarin dari Bagian pemerintahan Setda Tebo sudah memasukan surat usulan penerbitan Hpl ke Badan pertanahan nasional (BPN) Kab Tebo.
" Seminggu kemarin tim Pemkab Tebo terdiri dari Bag Pem, Hukum, Disprindag dan bidang Aset sudah melakukan pemetaan awal, tanah yang akan di
terbitkan HPL", lanjutnya.
" Minggu kemarin juga kita sudah menerima jawaban surat Gubernur Jambi, tentang status tanah, jawabannya tanah disana berdasarkan beberapa pertimbangan Pemprov Jambi, di serahkan ke Pemkab Tebo", kata Anton. (ARDI)