Pemkab Tebo Lakukan Pemetaan Awal Ruko 44-25, Terhadap Tanah Yang Bakal Diterbitkan HPL - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 01 November 2023

Pemkab Tebo Lakukan Pemetaan Awal Ruko 44-25, Terhadap Tanah Yang Bakal Diterbitkan HPL

Warga penghuni ruko 44-25 di ruang VIP rumah dinas Bupati Tebo beberapa waktu lalu/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Berkaitan dengan ruko 44-25 Pasar Sarinah Rimbo Bujang yang saat ini berstatus Quo, bukan dalam sengketa, di mana sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tengah fokus melakukan Hak pengelolaan (HPL).

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo melalui Kabid Aset, Anton Juang, Selasa (31/10/2023).

Anton Juang menjelaskan, terkait perkembangan ruko 44-25 Rimbo Bujang terakhir Pemkab Tebo sedang melakukan proses HPL, dan kemarin dari Bagian pemerintahan Setda Tebo sudah memasukan surat usulan penerbitan Hpl ke Badan pertanahan nasional (BPN) Kab Tebo.

" Seminggu kemarin tim Pemkab Tebo terdiri dari Bag Pem, Hukum, Disprindag dan bidang Aset sudah melakukan pemetaan awal, tanah yang akan di 
terbitkan HPL", lanjutnya.

" Minggu kemarin juga kita sudah menerima jawaban surat Gubernur Jambi, tentang status tanah, jawabannya tanah disana berdasarkan beberapa pertimbangan Pemprov Jambi, di serahkan ke Pemkab Tebo",  kata Anton. (ARDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda