Rekannya Ditetapkan Tersangka, Puluhan Warga Sungai Jernih, Tebo-Jambi Geruduk Mes PT APN - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 30 November 2023

Rekannya Ditetapkan Tersangka, Puluhan Warga Sungai Jernih, Tebo-Jambi Geruduk Mes PT APN

Warga Sungai Jernih saat gruduk mes PT APN yang berada di Kec Muara Tabir/foto: istimewa 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Salah seorang warga desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo bernama Edi Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jambi. Pasca penetapan tersangka tersebut tanpa direncanakan warga langsung menggeruduk mess PT APN, Kamis (30/11/2023)

Kepala desa (Kades) Sungai Jernih Ali Mardiansyah membenarkan jika warganya bernama Edi Mulyadi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.

Sebagai bentuk solidaritas, spontan warga pun ramai-ramai mendatangi mes PT APN, menyampaikan pernyataan sikap meminta agar PT APN segera mengosongkan mes nya dalam waktu tempo 7 hari di mulai sejak hari ini", lanjutnya.

Selain itu lanjut Kades bahwa warga menyatakan tidak menjamin Pemilu di desa Sungai Jernih akan kondusif jika permasalahan ini tidak ada ujung pangkalnya.

Saya tadi sudah mencegah agar warga tidak ke mess PT APN, namun warga berkata tanpa Kades atau tidak kami tetap akan kesana", lanjutnya.

" Sebagai pimpinan desa tegas Ali Mardiansyah, saya tetap kesana untuk menjaga agar warga tidak anarkis, tapi saya tidak menjamin setelah seminggu ini jika tuntutan warga tidak dipenuhi," ujarnya.

Kapolsek Muara Tabir Ipda Trisman di hubungi melalui sambungan telepon membenarkan adanya warga yang mendatangi mes PT APN, namun semua berjalan tertib tidak sampai terjadi anarkis," tutupnya singkat. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda