Sempat Deadlock, Segini UMP di Kabupaten Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 23 November 2023

Sempat Deadlock, Segini UMP di Kabupaten Tebo

Rapat Disprindagnaker bersama Depakab, Apindo bahas ketetapan UMP di Kab Tebo/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Upah minimum provinsi (UMP) di Kabupaten Tebo telah di tetapkan melalui rapat antara dinas perindustrian perdagangan tenaga kerja (Disperindagnaker) bersama dewan pengupahan (Depakab), Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), badan pusat statistik (BPS) dan pihak terkait, Kamis (23/11/2022).

Kepala dinas (Kadis) Perindagnaker Kab Tebo melalui Kabid tenaga kerja (Naker) Ali Bato menjelaskan, hasil kesepakatan rapat bersama Depakab, disepakati UMP di Kab Tebo sesuai formulasi yang di tetapkan oleh pemerintah melalui PP No 51 Tahun 2023.

" Kabupaten yang belum memakai UMK ada formulasi khusus yang ditetapkan pemerintah yaitu di PP No 51 pasal 32, sehingga UMK kita ada pada angka Rp2.013.911 artinya jauh dibawah UMP", katanya.

" Pada tahun 2024 Kabupaten Tebo tetap memakai UMP sebesar Rp3.037.000", lanjutnya.

Berkaitan dengan hal ini tetap akan kita sampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tebo dan akan di sampaikan ke Depaprov untuk dianalisa UMK ini," ujar Ali Bato.

" Tadi sempat ada deadlock dari serikat pekerja, Ali Bato menyebutkan mereka meminta tahun 2024 tetap memakai UMK Provinsi dan harus di tetapkan melalui Gubernur, kita akomodir, tapi biarlah Depaprov yang menganalisa", tutupnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda