Sidang Lanjutan Tiga Terdakwa Dalam Perkara Perkelahian, Gegara Konflik Tanah - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 17 November 2023

Sidang Lanjutan Tiga Terdakwa Dalam Perkara Perkelahian, Gegara Konflik Tanah

Para terdakwa dan saksi yang hadir dalam sidang lanjutan di PN Tebo/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dipimpin ketua majelis hakim yang juga ketua Pengadilan negeri (PN) Tebo Diah Astuti Miftafiatun, jalani sidang lanjutan tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus perkelahian di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Kamis (16/11/2023).

Diketahui bahwa tiga terdakwa dalam perkara saling lapor tersebut adalah Jamaluddin Siregar, M Yudin dan Mahfut.

Untuk terdakwa Jamaluddin jadi saksi dalam perkara M Yudin dan Mahfut, dan sebaliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap tiga orang tersebut, dan ketiga terdakwa di dakwa dengan pasal berlapis.

Jamaluddin Siregar di dakwa dengan  Kesatu Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Selanjutnya dakwaan terhadap Yudin dan Mahfut yaitu Kesatu Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP dan Kedua Pasal 2 Ayat (1)UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP.

Pada sidang dengan terdakwa M Yudin dan Mahfut yang dijalani hari ini, selain membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan 8 orang saksi.

Sementara pada sidang perdana Senin lalu, dakwaan terhadap M Yudin dan Mafut ditunda. Pada sidang mendengar keterangan saksi ini, JPU pertama kali membacakan dakwaan.

Humas PN Tebo Julian Leonard Marbun mengatakan, 8 orang saksi yang di hadirkan oleh JPU semuanya hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan.

Julian menyebut,apabila memungkinkan akan di lakukan pemeriksaan terdakwa juga.

"Dijelaskannya Julian, nanti akan ada kesempatan bagi penasehat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

"Dikatakan Julian, nanti akan ditanyakan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya apa ada menghadirkan saksi yang meringankan. setelah pemeriksaan terdakwa nantinya," tutupnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda