Unit Reskrim Polsek NA IX-X Berhasil Tangkap Pelaku Pemb4cok4n di Dsn Masihi, Sungai Raja - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 22 November 2023

Unit Reskrim Polsek NA IX-X Berhasil Tangkap Pelaku Pemb4cok4n di Dsn Masihi, Sungai Raja

Foto: Ifnu Sungkowo duasatu.net

LABURASUMUT,DUASATU.NET- Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil menangkap Gultom Sipahutar (40) warga Dsn Masihi Desa Sungai Raja Kec Na IX-X Kab Labura pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Suheri.

Penangkapan di pimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek NA IX-X. Setelah di lakukan penyelidikan pelaku Gultom Sipahutar berhasil ditangkap dirumahnya di Dsn Masihi Desa Sungai Raja Kec Na IX-X Kab Labura, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 02.30 Wib malam.

Setelah di lakukan penangkapan, tim melakukan pengembangan untuk mencari 1 bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban yang sebelumnya dibuang ke sungai, selain itu tim juga mengamankan 1 helai baju dan 1 helai celana yang digunakan pelaku saat membacok korban.

Adapun terkait penangkapan terhadap pelaku penganiayaan itu dibenarkan oleh Kapolres Labuhan Batu melalui Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterima Polsek NA IX-X: Sprin/111/XI/ 2023, dan Surat Perintah penangkapan: SP.Kap/ 77/XI/2023, tanggal 21 Nov 2023, LP/B/73 /IX/2021/SPKT/SEK NA IX-X/Res-Labuhan Batu/Polda Sumut, tanggal 21 November 2023," ujar Gunawan Sinurat.

Peristiwa pembacokan terhadap Suheri terjadi pada Minggu (5/11/2023) sekira Pukul 09.00 Wib di Dusun Masihi Desa Sungai Raja Kec. Na IX-X Kab Labura. 

" Korban di bacok pelaku menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali di bagian kepala, satu kali di bagian lengan kirinya. Dari keterangan tersangka, dia membacok lantaran upah memotong kayu tidak diberikan oleh korban",kata Gunawan Sinurat.

" Setelah membacok korban tersangka langsung kabur. Sedangkan korban langsung membuat laporan ke Polsek setempat", lanjutnya.

Atas perbuatannya tegas Kanit Reskrim Polsek NA IX-X pelaku terancam penganiayaan berat pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (IFNU SUNGKOWO) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda