Dituntut Jaksa 7 Tahun Bui, Puluhan Warga Ini Minta Bebaskan Rekannya, Begini Kata Humas PN Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 08 Desember 2023

Dituntut Jaksa 7 Tahun Bui, Puluhan Warga Ini Minta Bebaskan Rekannya, Begini Kata Humas PN Tebo

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Puluhan orang warga suku anak dalam (SAD) kelompok Tumenggung Hasan berunjuk rasa (Unras) menuntut pembebasan rekannya bernama Bd terlibat kasus tindak pidana asusila kini di tahan di LP klas II B Tebo Muara Tebo, sekira pukul 16.00 Wib, Kamis (7/12/2023) malam tadi.

Setidaknya sekitar 40 orang warga SAD di pimpin Bujang Rancak tersebut menggeruduk lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Tebo, dimana Bd ditahan.

Warga SAD mengancam jika Bd tetap di tahan, kelompok SAD Tumenggung Hasan akan bertahan dan mendirikan tenda di halaman Lapas dan kantor Pengadilan Negeri Tebo.

Hingga malam tadi puluhan orang SAD bertahan dan mendirikan tenda di lapangan eks MTQ komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan di depan Sekretariat Forum Sehat Kab Tebo.

Selain itu dilokasi kantor pengadilan negeri (PN) Tebo hingga malam tadi di jaga ketat oleh personil kepolisian.

Perkembangan terkahir perkara tersebut telah di sidangkan di PN Tebo dengan agenda terakhir sidang penuntutan.

"Tuntutan jaksa, sudah dibacakan Senin lalu. Kalau enggak salah tuntutan jaksa memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Humas PN Tebo Julian Marbun, dikonfirmasi, Jum'at (8/12/2023).

Julian menerangkan, sidang pada Senin mendatang tetap akan dilanjutkan dalam agenda putusan.

Hal ini muncul reaksi dari sesama SAD akibat penahanan Bd. Bahkan puluhan warga SAD mendirikan tenda di komplek perkantoran Bupati Tebo, untuk meminta pelaku dilepaskan dari tahanan.

" Namun untuk menghindari massa kian bertambah, majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan untuk memberi penangguhan terhadap pelaku.

"Jadi tadi malam sekitar jam 12 malam dia ditangguhkan dan masyarakat itu pulang kembali ke rumahnya," imbuhnya.

Ditegaskan Julian, proses persidangan tetap berjalan tidak mempengaruhi objektif majelis hakim.

" Untuk putusan bagaimana nasib si Bd ini, Senin nanti kita dengar putusannya," ucapnya Julian. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda