Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar, Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 03 Desember 2023

Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar, Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Foto: Polres Lebak 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sat Resnarkoba Polres Lebak mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Pelaku berinisial MF (20) dan AL (19) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kp Cilukut, Desa Parung Kujang, Kec. Cileles, Kab Lebak pada Senin (27/11/2023) lalu.

Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak  AKP Ngapip Rujito mengatakan, pelaku MF (20) merupakan warga Kec Bojongmanik dan AL (19) warga Kecamatan Cimarga berhasil diamankan.

Dari tangan MF (20) dan AL (19), petugas berhasil mengamankan barang bukti 80 butir obat jenis Tramadol HCI, 92 butir obat warna kunig dengan logo MF jenis Hexymer, 1 unit Handphone merek OPPO tipe A58 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix tipe Hot 9 Play warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp10 ribu, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah tas selempang warna hijau," ungkap Ngapip, Sabtu (2/12/2023) kemarin.

" Atas perbuatannya kedua Pelaku dikenakan  Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 milyar rupiah", tegasnya (A.ABDULROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda