Hakim PN Tebo Vonis 3 Bulan Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur, Begini Kata Praktisi Hukum - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 12 Desember 2023

Hakim PN Tebo Vonis 3 Bulan Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur, Begini Kata Praktisi Hukum

Dr M Azri, SH, MH/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo telah mengadili dan menjatuhkan hukuman vonis 3 bulan penjara terhadap kasus asusila anak di bawah umur dengan terdakwa Budi salah satu warga suku anak dalam (SAD). Putusan hakim tersebut di anggap tidak memberikan rasa keadilan terhadap korban.

Majelis hakim PN Tebo memberikan pertimbangan khusus secara yuridis terhadap terdakwa Budi dengan alasan sosiologis dan banyaknya fenomena yang terjadi," kata Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Selain itu dijelaskan Julian, majelis hakim menghormati hak-hak sosiologis salah satunya bahwa masyarakat SAD berbeda, apabila seorang dari kelompok pergi lebih dari 1 tahun maka dianggap meninggal dunia.

" Dan Majelis hakim secara bijaksana memberikan putusan 3 bulan penjara terhadap terdakwa Budi dan tetap di nyatakan bersalah," kata Julian Leonardo Marbun humas PN Tebo.

Berkaitan dengan kontroversi vonis hakim tersebut, aktivis yang juga praktisi hukum M. Azri menegaskan, semestinya hakim membuat keputusan itu harus mengacu kepada bukti dan kultur masyarakat kita karena menggunakan hukum positif bukan hukum adat ", ucapnya, Selasa (12/12/2023).

Tetapi dalam mengambil keputusan lanjut Azri, terhadap kasus tindak pidana perampasan hak anak oleh pelaku pemerkosaan itu sudah menyalahi konsep hukum positif kita dan ini yang harus ditinjau oleh para hakim.

Azri melanjutkan, yang kita khawatir ada dugaan permainan antara oknum hakim dengan pihak oknum pengacara," ungkapnya.

" Paling tidak hakim memvonis terdakwa 4-5 tahun penjara, dan kita tidak membedakan antara SAD dan suku Melayu, berdasarkan pengalaman sambung Azri, kasus-kasus yang sebelumnya rata-rata di hukum sesuai dengan KUHPidana atau UU Perlindungan Anak", tegasnya.

" Semestinya juga Jaksa juga harus banding dan tidak bisa menerima begitu saja putusan hakim ", tutupnya singkat.(ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda