Hal tersebut di sampaikan oleh kepala kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melalui kepala seksi intelijen (Kastel) Febrow Soeseno kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/12/2023).
Dijelaskan Febrow, sehubungan dengan penetapan penangguhan penahanan oleh hakim PN Tebo, terhitung tanggal 7 Desember 2023, bahwa penuntut umum sesuai dengan kewenangannya hanya melaksanakan penetapan hakim sesuai pasal 14 KUHAP junto pasal 30 ayat 1 huruf b UU nomor 11 tahun 2021, junto UU nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan.
Terkait keberadaan terdakwa selama penangguhan penahanan, penuntut umum tidak mengetahui, karena permohonan penangguhan penahanan di mohonkan oleh terdkwa/penasehat hukum kepada hakim, sehingga penuntut umum tidak mengetahui apakah dalam permohonan ada jaminan uang/orang," ungkap Febrow.
Selanjutnya kata Febrow, apakah ada pernyataan terdakwa/penasehat hukum bersedia bertanggungjawab apabila melarikan diri, dan penuntut umum tidak mengetahui apakah ada syarat wajib lapor terdakwa kepada instansi yang mengeluarkan penetapan.
" Lebih lanjut diuraikan Febrow, terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tebo memvonis terdakwa Budi 3 bulan penjara, dan pada Selasa (12/12/2023) penuntut umum telah menyatakan banding atas putusan PN No 141 Pidsus/2023 atas nama terdakwa Budi bin Juki yang di putus tanpa dihadiri terdakwa," tegasnya. (ARD)