Jaksa Nyatakan Banding, Vonis 3 Bulan Hakim PN Tebo, Kasus As*ila An*k Bawah Umur - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 13 Desember 2023

Jaksa Nyatakan Banding, Vonis 3 Bulan Hakim PN Tebo, Kasus As*ila An*k Bawah Umur

Kasi intelijen Kejari Tebo Febrow Soeseno, SH/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo membacakan putusan vonis 3 bulan dan denda Rp10 juta terhadap terdakwa Budi warga suku anak dalam (SAD) dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur, penuntut umum memastikan mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Jambi.

Hal tersebut di sampaikan oleh kepala kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melalui kepala seksi intelijen (Kastel) Febrow Soeseno kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/12/2023).

Dijelaskan Febrow, sehubungan dengan penetapan penangguhan penahanan oleh hakim PN Tebo, terhitung tanggal 7 Desember 2023, bahwa penuntut umum sesuai dengan kewenangannya hanya melaksanakan penetapan hakim sesuai pasal 14 KUHAP junto pasal 30 ayat 1 huruf b UU nomor 11 tahun 2021, junto UU nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan.

Terkait keberadaan terdakwa selama penangguhan penahanan, penuntut umum tidak mengetahui, karena permohonan penangguhan penahanan di mohonkan oleh terdkwa/penasehat hukum kepada hakim, sehingga penuntut umum tidak mengetahui apakah dalam permohonan ada jaminan uang/orang," ungkap Febrow.

Selanjutnya kata Febrow, apakah ada pernyataan terdakwa/penasehat hukum bersedia bertanggungjawab apabila melarikan diri, dan penuntut umum tidak mengetahui apakah ada syarat wajib lapor terdakwa kepada instansi yang mengeluarkan penetapan.

" Lebih lanjut diuraikan Febrow, terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tebo memvonis terdakwa Budi 3 bulan penjara, dan pada Selasa (12/12/2023) penuntut umum telah menyatakan banding atas putusan PN No 141 Pidsus/2023 atas nama terdakwa Budi bin Juki yang di putus tanpa dihadiri terdakwa," tegasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda