Sugiyarto melanjutkan, bahwa setelah penandatanganan NPHD pihak KPU dan Bawaslu melakukan beauty kontes yaitu mengumpulkan semua bank yang ada di daerah untuk dilakukan penilaian yang terbaik itulah di usulkan menjadi bank penampung dana hibah.
" Rupanya usulan bank penampung dana hibah KPU dan Bawaslu itu harus melalui persetujuan dari pusat sehingga agak memakan waktu", kata Sugiyarto.
" Namun minggu ini lanjut Sugiyarto, mereka sudah mendapat persetujuan dari pusat sehingga KPU dan Bawaslu Kab Tebo sudah mengajukan pencarian kepada Bupati, dan Bupati sudah perintahkan Kesbangpol untuk proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam minggu depan KPU dan Bawaslu, transfernya melalui bank penampung dari daerah ke KPU sudah clear," tegas Sugiyarto. (ARD)