Putusan terhadap terdakwa Budi warga SAD dalam perkara asusila tersebut di bacakan oleh ketua Majelis hakim PN Tebo Diah Astuti Miftahfiatun, SH, MH di dampingi dua orang hakim anggota dan panitera pengganti.
Dalam amar putusannya tanpa di hadiri terdakwa Budi dalam persidangan dengan alasan sakit, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun.
" Terdakwa Budi di hukum dengan hukuman 3 bulan penjara, denda Rp10 juta apabila tidak di bayarkan maka yang bersangkutan menjalani penjara selama satu bulan penjara", lanjutnya.
Julian bilang, tadi sudah di bacakan di persidangan oleh majelis hakim, untuk perkara ini ada pertimbangan khusus aspek yuridis, secara hukum terpenuhi namun secara sosiologis banyak fenomena terjadi, tadi dijelaskan, masyarakat SAD itu berbeda," ucapnya.
" Apabila salah seorang sekelompok pergi lebih dari 1 tahun, di anggap meninggal dunia. Untuk menghormati hak-hak tersebut majelis hakim memberi putusan 3 bulan penjara", tutup Julian. (ARD)