Ormas BBP Wanasalam Kritisi Dobel Job Ekbang Desa Cisarap - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 07 Desember 2023

Ormas BBP Wanasalam Kritisi Dobel Job Ekbang Desa Cisarap

Foto: Ist

LEBAK-BANTEN,DUASATU.NET- Ekbang Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Iman Irawan memiliki double job menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cisarap. 

“Dia memiliki SK Ketua TPK Desa Cisarap yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Cisarap dan memiliki SK Ekbang Desa Cisarap sudah berjalan sekitar beberapa tahun,” ungkap seorang Kader DPAC Badak Banten Perjuangan Wanasalam, Nurjaya Kusuma.

“ Menurut Nurjaya Kusuma, hal ini berdampak terhadap pelayanan Desa dan kegiatan TPK tempatnya bertugas, bagaimana bisa efesien mengerjakan dua pekerjaan yang berbeda. Itu juga menutup kesempatan masyarakat lain untuk bisa berpartisipasi di pemerintahan Desa Cisarap,” katanya, Kamis (07/12/2023).

Terhadap ini anggota BBP meminta kepada Diknas Kab Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindaklanjuti masalah ini. 

“Kita minta DPMD yang menaungi Desa Kab Lebak untuk menindaklanjuti temuan perangkat Desa yang rangkap jabatan dapat di tertibkan, agar efesiensi tidak menjadi beban daerah,” ujarnya.

Ekbang Kec Wanasalam, Juhri di konfirmasi berpendapat kalau baca aturan PTO, TPK itu ketua Prades , Sekretaris unsur LPM, masyarakat, prades di utamakan dari Kasi pem atau Kaur umum, dan ekbangkesra sebagai pjok, apabila pada saat musdesos pembentukan TPK. Bila pem dan um tidak bersedia maka diserahkan kepada peserta rapat, karena yg benar tidak boleh untuk menjadi ketua TPK adalah kaur keuangan dan Sekdes.

"Maka bila ekbang bersedia maka sah sah saja dan karena ekbang sebagai TPK maka bertanggung jawab penuh kepada kades, tidak kepada ekbang. 

Tapi jika TPK dari pem/um maka yang bertanggung jawab kepada Pjok yaitu ekbangkesra dan menyampaikan semua laporan kegiatan kepada Kades. Kesimpulannya adalah forum musyawarah yang menentukan," jelasnya kepada melalui pesan WhatsApp.

" Jika seperti itu Ekbang Desa Cisarap kurang mengindahkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Larangan perangkat desa itu hanya untuk rangkap jabatan sebagai Ketua dan/anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain," tutup Nurjaya. (RAMADHAN TRIJAYA HARRIS) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda