Foto: redaksi duasatu.net
Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan, mengatakan, terkait pt andika permata nusantara (PT APN) kita menghormati keputusan pertemuan di Polda Jambi, di mana proses hukum tetap dilakukan tapi tempatnya di lakukan di Polres Tebo.
Aspan menyebutkan, terkait pembagian sertipikat dengan masyarakat bukannya ditahan, tapi kita perlu klarifikasi bahwa saat ini ada 18 yang terindikasi masuk dalam sengketa," ungkapnya.
Kami bersama BPN ujar Aspan, kemarin sudah menyurati ke diskrimum Polda Jambi meminta kalau masih adalagi selain dari yang 18 jangan sampai nanti ketika sertipikat di berikan justru bermasalah dan kami berikan waktu 10 hari hingga tanggal 16 Desember 2023.
" Apabila tidak adalagi dari yang 18 sertipikat yang lainnya akan kita berikan, intinya itu, bukan ada penahanan", pungkas Aspan.
" Lebih jauh Aspan menerangkan, untuk keberlanjutan PT APN ada regulasi dan aturannya. Yang jelas soal cabut mencabut izin bukan urusan Pemda, ini semua ada kewenangan di pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kab Tebo Mazlan, yang turut hadir dalam pertemuan di aula kantor Bappeda dengan tegas menyatakan, kita lihat regulasi nanti lah, yang jelas kalau masalah itukan sudah ada. Batas waktu izin yang sekarang ini kan kalau memang mereka tidak proaktif, memang ada aturannya selama 3 tahun kedepan," lanjutnya.
Mazlan menyebut, kalau memang nanti ada gejolak sosialnya, ya bisa saja di tengah jalan dicabut kita lihat nanti, yang cabutnya nanti pemerintah pusat koordinasi sama provinsi.
" Untuk gangguan sosial sekarang belum berakibat sampai kesitu, tetapi kalau ada yang lebih besar gangguan sosial di akibatkan dengan gangguan sosial sekarang, sah-sah saja yang izinnya PT APN kita ajukan untuk dibatalkan", tandasnya. (ARD)