Terdakwa Budi Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Di Tebo-Jambi Divonis Hakim 3 Bulan, JPU Pikir-Pikir - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 11 Desember 2023

Terdakwa Budi Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Di Tebo-Jambi Divonis Hakim 3 Bulan, JPU Pikir-Pikir

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap Budi kasus tindak pidana asusila anak dibawah umur/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Menjawab putusan vonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo terhadap terdakwa Budi warga suku anak dalam (SAD), dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir, Senin (11/12/2023).

JPU Hari Anggara menjelaskan, bahwa terdakwa Budi sebelumnya dituntut oleh penuntut umum 7 tahun penjara, dan pasal yang terbukti tadi adalah pasal tentang perlindungan anak dimana ancaman minimalnya adalah 5 tahun.

" Namun dengan mendengar sendiri tadi, terdakwa di putus selama 3 bulan", lanjutnya.

"Terhadap putusan itu lanjut Hari Anggara, kami akan diskusikan dan pikir-pikir, nanti menurut pimpinan seperti apa karena terdakwa ini adalah SAD," ungkapnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda