Suasana sidang pembacaan putusan terhadap Budi kasus tindak pidana asusila anak dibawah umur/foto: redaksi duasatu.net
JPU Hari Anggara menjelaskan, bahwa terdakwa Budi sebelumnya dituntut oleh penuntut umum 7 tahun penjara, dan pasal yang terbukti tadi adalah pasal tentang perlindungan anak dimana ancaman minimalnya adalah 5 tahun.
" Namun dengan mendengar sendiri tadi, terdakwa di putus selama 3 bulan", lanjutnya.
"Terhadap putusan itu lanjut Hari Anggara, kami akan diskusikan dan pikir-pikir, nanti menurut pimpinan seperti apa karena terdakwa ini adalah SAD," ungkapnya. (ARD)