Terpidana As**la 4n4k Dibawah Umur di Kab Tebo Bebas Berkeliaran - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 12 Desember 2023

Terpidana As**la 4n4k Dibawah Umur di Kab Tebo Bebas Berkeliaran

Ruang sidang Cakra PN Tebo/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Diketahui sebelumnya puluhan warga suku anak dalam (SAD) menggruduk Lapas Klas II B dan kantor pengadilan negeri (PN) Tebo, mereka meminta terdakwa Budi, kasus asusila anak dibawah umur di tangguhkan penahanannya, Kamis (7/12/2023) malam lalu. Bahkan hingga sidang pembacaan putusan terdakwa tidak hadir.

Pasca vonis putusan di bacakan oleh ketua majelis hakim PN Tebo, Senin (12/12/2023), diruang sidang Cakra, terpidana asusila anak di bawah umur yang di ganjar 3 bulan penjara denda Rp10 juta hingga kini tidak di ketahui keberadaannya. 

Menanggapi hal itu humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa panangguhan penahanan di berikan pada tanggal 7 Desember 2023, dengan batas waktu sampai sidang putusan, pada Senin (12/12/2023) kemarin.

Julian bilang, masalah pengurangan masa tahanan dan eksekusi akan di hitung oleh Lapas dan di laksanakan oleh Kejaksaan, "tulisnya melalui pesan singkat WA.

Tidak hadirnya terpidana diduga kabur untuk menjalani sidang putusan, Julian mambantah, " tidak pak, kemarin sudah komunikasi dengan kejaksaan dan penjaminnya menyatakan siap menjamin terdakwa hadir disidang", tulisnya lagi via WA.

Akan tetapi pada sidang putusan terdakwa tidak hadir dan ketika sudah berubah status jadi terpidana juga tidak dieksekusi, terakhir Julian Humas PN Tebo hanya menyampaikan, pengadilan hanya memeriksa perkara dan memutuskan, pelaksanaan putusan ada di kejaksaan". (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda