262.261.000 wajib kartu tanda penduduk (KTP) hingga saat ini sudah di lakukan perekaman oleh dinas kependudukan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo.
" Namun sampai hari ini masih tersisa dari jumlah wajib e-KTP tersebut sekitar 1906 belum melakukan perekaman," kata Kadis Dukcapil Kab Tebo Supriyanto, Senin (8/1/2024).
Supriyanto menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya bekerja sama dengan KPU, PPK dan PPS di lapangan, masih bekerja untuk melaksanakan perekaman e-KTP, baik pemilih pemula maupun yang manula belum memiliki KTP.
" Dari 262.261.000 wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman, sekitar 2139 belum dicetak",kata Supriyanto. (ARD)