Foto: DPRD Kota Jambi
JAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah sektor hiburan di Kota Jambi mengalami kenaikan tarif pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menyatakan bahwa peraturan tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan tarif pajak dalam perda ini telah melalui proses perhitungan dan mempertimbangkan aspek hukum. Tarif yang diusulkan pun merupakan yang terendah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Junedi Singarimbun pada Senin (29/1).
Junedi menegaskan bahwa segala keberatan atau komplain dari pengusaha dan masyarakat harus dilihat dengan cermat dan ditanggapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan memperhatikan semua masukan dan melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.
Berikut beberapa perubahan tarif pajak sesuai Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024:
1. Tarif pajak untuk bioskop naik sebesar 10 persen.
2. Tarif pajak untuk pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor naik 10 persen.
3. Tarif pajak untuk permainan ketangkasan naik 10 persen.
4. Tarif pajak untuk olahraga dan permainan menggunakan tempat, ruang, atau peralatan naik 10 persen.
5. Tarif pajak untuk panti pijat dan refleksi naik 10 persen.
6. Tarif pajak untuk diskotik, karaoke eksekutif, kelab malam, bar, dan mandi uap naik 40 persen.
7. Tarif pajak untuk karaoke keluarga naik sebesar 40 persen. (RMD)