TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Berkaitan dengan isu yang berkembang beberapa waktu lalu bahwa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik mulai Januari 2024 tidak berlaku lagi di tanggapi langsung oleh dinas penduduk dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kab Tebo.
Kepala dinas (Kadis) Dukcapil Kab Tebo Supriyanto menjelaskan, menyikapi ada berkembang bahwa fotocopy KTP-el, terhitung 1 Januari 2024 tidak berlaku, kami sampai dengan saat ini belum ada instruksi maupun pemberitahuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
" Malah yang ada dari pemberitahuan melalui tiktok "pak Dirjen, bahwa Dirjen Dukcapil belum memberikan statement dan instruksi, terkait dengan fotocopy KTP-el tidak berlaku", lanjutnya, Senin (8/1/2024).
Supriyanto menyebut, sampai dengan saat ini kami masih menunggu informasi atau instruksi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Dirjen Dukcapil," katanya singkat. (ARD)