TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemetaan tanah rumah dan toko (Ruko) 44 dan 25 di pasar Sarinah di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang bakal di terbitkan sertipikat hak pengelolaan (HPL), prosesnya hampir rampung.
Hal tersebut di katakan oleh kepala bagian (Kabag) pemerintahan pada sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Tebo H Fauzi, Rabu (31/1/2024).
" Prosesnya saat ini di tangani oleh pihak kantor pertanahan (Kantah) Kab Tebo, yang nantinya dalam waktu tidak begitu lama kemungkinan akan segera di terbitkan sertipikat hpl", ucap Fauzi singkat, melalui sambungan telepon.
Semetara berkaitan dengan hal itu badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo melalui kepala bidang (Kabid) aset daerah, Anton Juang menjelaskan, memang sebelumnya tim yuridis dari badan pertanahan nasional (BPN) Kab Tebo sudah melakukan pengukuran Ruko 44 dan 25.
Pihaknya turun kelokasi mendampingi tim yuridis BPN melakukan pengukuran satu hamparan Ruko 44 dan dua hamparan Ruko 25.
" Berkas Ruko 44 dan 25 sudah siap, informasinya sudah di antar ke kantor wilayah (Kanwil) BPN Jambi," kata Anton Juang dikonfirmasi diruang kerjanya", Rabu (31/1/2024). (ARD)