Perda SOTK Tidak Berlaku Lagi, Pemkab Tebo Lakukan Pengukuhan Keseluruhan - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 12 Januari 2024

Perda SOTK Tidak Berlaku Lagi, Pemkab Tebo Lakukan Pengukuhan Keseluruhan

Pejabat Eselon II dan III yang dikukuhkan, dilantik dan diangkat dilingkup Pemkab Tebo 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Sebanyak 327 pegawai aparatur sipil negara (ASN) eselon II dan III di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo resmi di kukuhkan dan dilantik oleh penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan, di pendopo rumah dinas Bupati, Jum'at (12/1/2024) sore.

Pengukuhan dan pelantikan tersebut di hadiri dan disaksikan oleh Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal, SP.t, MM.

Pj Bupati Aspan kepada wartawan mengatakan, pengukuhan dan pelantikan beberapa jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama sampai dengan administrator dan pengawas ini sebagai tindak lanjut perubahan susunan organisasi tatakerja (SOTK) pemerintahan kita.

" Dimana tahun 2023 lalu SOTK kita berubah dan menyesuaikan dengan kebutuhan, karena APBD Tebo cukup kecil, tentu berharap untuk membangun Kab Tebo mendapatkan alokasi dana kegiatan dari pemerintah pusat dan provinsi", lanjutnya.

Lebih jauh dijelaskan Aspan, untuk mengurus ini tentunya OPD kita harus sesuai. Kita sering mendapat surat dari pusat dan provinsi tidak spesifik OPD nya, dan semua itu dilakukan untuk kebutuhan organisasi.

" Dalam perubahan SOTK itu sebenarnya kata Aspan, kalau sedikit-sedikit seperti itu kan bisa dilakukan revisi/perubahan Perda. Karena Perda SOTK di Kab Tebo ini sudah 4 kali direvisi, saran dari Kemenkumham harus dirubah dan Perda lama tidak berlaku lagi ", tegasnya.

Dengan tidak berlakunya Perda yang lama, maka kita lakukan pengukuhan secara keseluruhan, yaitu sebanyak 327 yang dikukuhkan termasuk didalamnya di lakukan pelantikan," jelas Aspan.

Aspan mencontohkan, ada beberapa dari Dukcapil sudah di ajukan lama karena pejabatnya harus mendapat izin dari Mendagri makanya hari ini kita lantik," tegasnya. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda