TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Setidaknya
hingga tahun 2023 tercatat 52 pondok pesantren (Ponpes) resmi terdaftar di kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Izin operasional 52 Ponpes ini pada sebelumnya pernah disampaikan oleh Kepala kantor (Kakan) Kemenag Kab Tebo melalui kepala seksi pendidikan agama dan keagamaan Islam (Kasi Pakis) H Lukman pada Rabu (8/11/2023) tahun lalu.
Namun satu di antara Ponpes tersebut belakangan ini diketahui telah dibekukan izin operasionalnya oleh Kemenag Pusat.
Menindaklanjuti hal tersebut H Lukman menjelaskan, semua Ponpes yang terdaftar di Kab Tebo memang berada di bawah pengawasan kami, karena Kemenag yang menerbitkan izin operasionalnya.
" Ketika dalam perjalanannya, Ponpes melakukan pelanggaran berat atau kode etik pesantren, sesuai regulasi, maka izin operasionalnya dapat di bekukan",tegas Lukman, Jum'at (2/2/2024).
Pada tahun 2023 lalu ungkap Lukman, kita sudah membekukan izin operasional salah satu Ponpes yang berada di Desa Pelayang Kec Tebo Tengah, karena telah melakukan pelanggaran berat, secara umum sudah di ketahui oleh masyarakat.
Pembekuan izin operasional Ponpes, di proses berdasarkan kondisi dilapangan, dengan berita acara kemudian diajukan lagi ke aplikasi sistem informasi pesantren (Sitren).
" Karena pembekuan izin operasional bukan kami yang mengeluarkan, tapi Kemenag Pusat, sesuai dengan usulan kita.
" Nama Ponpes yang sudah melakukan pelanggaran berat itu di keluarkan dari daftar sebelumnya yang berjumlah 52, sekarang menjadi 51 Ponpes", sambung Lukman.
Lukman mewanti-wanti kalau masih ada Ponpes melakukan pelanggaran berat, sesuai proses aturan dan regulasi, tetap akan kita laksanakan. Kita harapkan Ponpes dapat betul-betul menjaga keamanan, kenyamanan ketika anak berada di lingkungan pesantren," tutupnya. (ARD)
Klik Disini..! Nama Ponpes yang terdaftar di Kemenag Kabupaten Tebo