TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan yang saat ini sedang bertugas keluar kota di Jakarta melalui sambungan telepon menanggapi aksi unjuk rasa (Unras) yang di lakukan oleh masyarakat Kecamatan Muara Tabir, Rabu (21/2/2024) di halaman kantor Bupati komplek pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dan kantor kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
Menanggapi permintaan masyarakat dalam aksi Unras agar Pemda mencabut izin PT APN, di sampaikan Aspan, bahwa kami selaku Pemkab Tebo tidak ada kewenangan untuk mencabutnya.
" Namun upaya yang di lakukan Pemkab Tebo ialah mengirim surat permohonan atau petunjuk kekementrian agraria tata ruang (ATR) dan kepada Gubernur Jambi," lanjutnya.
Aspan menerangkan, tindaklanjut surat itu, Gubernur Jambi sudah memanggil Bupati Tebo bersama Kepala desa (Kades), Camat dan tokoh masyarakat Muara Tabir, bahwa izin PT APN tidak bisa dicabut sebelum 3 tahun.
" Apabila setelah 3 tahun, tidak ada realisasi dan progres dari pemohon maka izin baru dapat dicabut", ujar Aspan.
" Kemudian soal pemberhentian Kades Tanah Garo, dikatakan Aspan, sampai hari ini kami belum menerima surat itu. " Kalau surat itu sudah sampai, kami akan pelajari, apa yang disampaikan memenuhi persyaratan untuk memberhentikan seorang Kades.
Selanjutnya terkait surat yang masuk yang katanya sudah di disposisi tanggal (3/1) ke dinas lingkungan hidup (DLH) hal ini tidak pernah kami lakukan, Aspan memastikan bakal menelusuri siapa yang memalsukan disposisi tersebut.
Atas disposisi yang tidak pernah di lakukannya itu, Aspan memastikan bakal di tindaklanjuti dan mengusutnya sampai tuntas. (ARD)