LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Tambang ilegal di Kabupaten Lebak di Jalan Citeras jadi sorotan aktivis gerakan mahasiswa pembangun daerah (GMPD).
Ketua Umum GMPD Fauzan Muhyi mengatakan, adanya aktivitas tambang ilegal sudah lama bikin resah warga dan pengguna jalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan saat melintas di jalan karena licin akibat tanah yang berceceran.
Aktivitas tambang ilegal telah merugikan negara sesuai dengan Undang -Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar,"kata Fauzan, Selasa (27/2/2024).
Peranan Polsek Lebak yang jadi dasar landasan hukum dan implementasi di lapangan dinilai kurang maksimal. Pasalnya, meski galian tersebut belum memiliki izin namun masih beroperasi," kata Fauzan lagi.
" Mirisnya lagi ucap Fauzan, melihat kinerja Polres Lebak tidak sigap dalam
memberantas kasus mafia tambang ilegal galian pasir, galian tanah merah yang merugikan negara dan rakyat, masyarakat kena dampak akibat aktivitas itu,"ujarnya.
"Atas kondisi Fauzan mengecam keras Polres Lebak untuk sigap dalam pelaksanaan galian tambang pasir menjadi pengelolaan sebagaimana mestinya, jika tidak ada penegasan hukum kepada galian pasir, patut diduga adanya main hukum antara APH dan perusahaan
Fauzan mengaku akan mempersiapkan lebih matang untuk melakukan gerakan aksi prihatin menyikapi maraknya tambang diduga ilegal meraja rela di Kab Lebak, dan mendesak Polres Lebak usut tuntas kasus tambang ilegal yang telah menelan korban jiwa. (A ABDULROHIM)