TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dihotel GN, komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Tebo dan partai politik (Parpol) rapat koordinasi (Rakor) terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penyampaian LPPDK Parpol wajib untuk di laporkan," ujar Ketua KPU Kab Tebo, Atiul Fuadiah dalam Rakor, Kamis (8/2/2024)
Apabila tidak dilaporkan bisa di sanksi pembatalan partai dan Caleg,"tegasnya.
Atiul menegaskan, partai peserta wajib menyampaikan LPPDK pada Pemilu 2024 untuk dilaksanakan.
"Pelaporan dimulai tanggal 23-29 Februari,"lanjutnya.
Sekjen DPC PPP Kab Tebo Rido Iskandar, berujar, yang jelas setiap tahapan Pemilu kali ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
"Yang jelas PPP Tebo, siap mengikuti ketentuan yang berlaku, ini merupakan salah satu kewajiban,"tandasnya. (ARD)