Ngaku Sakit, Pelaku Diduga Hindari Jerat Hukum Terkait Pengeroyokan Wartawan - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 20 Februari 2024

Ngaku Sakit, Pelaku Diduga Hindari Jerat Hukum Terkait Pengeroyokan Wartawan

Foto: Ilustrasi 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Viral nya pemberitaan terkait salah satu jurnalis media PejuangHukum45.Com dikeroyok hingga terkena pukulan oleh oknum penambang liar pasir pantai di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan pada Minggu (18/2/2024) belum menemui titik terang. 

Wakil Pemimpin redaksi PH45.Com, Ifan Trisa mengatakan, dirinya menemani jurnalis Sumardi alias Opang selaku korban untuk membuat laporan dan di terima oleh Kanit Reskrim Polsek Panggarangan.

Ifan Trisa menjelaskan, usai melapor, korban dibawa ke Puskesmas oleh Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menjalani visum.

Keesokan harinya, Selasa (20/2/2024) lanjut Ifan, kita mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Panggarangan via telpon menanyakan perkembangan atas laporan korban Sumardi.

"Kanit Reskrim Polsek Panggarangan mangaku, sudah mengundang terduga pelaku namun beralasan sakit," katanya singkat.

Sementara itu pimpinan perusahaan Media PH45.Com, Joko Rahman yang notabene seorang advokat nasional mengatakan, pengeroyokan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan kesehatan tubuh. 

Apalagi sudah ada hasil visual Visum et repertum hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan," ungkap Joko Rahman.

"Laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum. Tes visum adalah salah satu upaya penegakan keadilan bagi korban tindak kekerasan apalagi seorang jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas," terang Joko. 

Joko berharap Polsek Panggarangan dapat bertindak tegas menjemput paksa dan hanya mendengar alasan sedang sakit si terduga pelaku, apakah ada pernyataan dokter jika benar terduga pelaku sakit," tegasnya. 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda