TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo turut menyatakan kasasi kasus asusila anak di Tebo. Hal itu di lakukan pasca pernyataan terdakwa Budi tidak menerima putusan banding di tingkat pengadilan tinggi (PT) Jambi dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi itu Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta berujar, putusan banding yang diajukan JPU ke PT Jambi telah mengakomodir poin keberatan jaksa.
Ridwan menyebut, sebenarnya dalam aturan kalau sudah diakomodir dan lebih dari 2/3 tuntutan kita bisa terima", lanjutnya.
Terdakwa sudah diputus 5 tahun penjara 3 bulan. Karena dia mengajukan kasasi kita juga kasasi," sambung Ridwan, Senin (19/2/2024).
" Diketahui terdakwa Budi, divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Tebo di hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis ringan tersebut, JPU mengajukan banding dan divonis 5 tahun 3 bulan penjara.
Namun begitu, disampaikan Ridwan, pihaknya menghargai upaya hukum terdakwa Budi.
"Ditegaskan Ridwan, "kita siap menghadapi di Mahkamah Agung, semoga sama dengan putusan banding," harapnya.
Dikasus ini, terdakwa Budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur berusia 13 tahun.
Sementara Anang Setiawan, ayah korban telah melakukan berbagai upaya untuk keadilan anaknya.
Anang merupakan warga Desa Balai Rajo, Kec VII Koto Ilir ini sempat ikut unjuk rasa di depan PN Tebo. Dan terakhir dia berencana berjalan kaki ke Jakarta untuk memperjuangkan keadilan untuk anaknya. (ARD)