LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Rekapitulasi hitung suara Pemilu 2024, yang sedianya dilaksanakan PPK di Kabupaten Lebak Provisni Banten ditunda.
Sebelumnya, KPU Kab Lebak sudah menjadwalkan pleno penghitungan suara di tiap PPK, bakal berlangsung hari ini, Minggu (18/2/2024).
Ketua KPU Kab Lebak, Dewi Hartini membeberkan alasan pleno penghitungan suara tersebut ditunda. Diketahui KPU Lebak akan melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di tingkat PPK Kecamatan.
Pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil suara pada Pemilu 2024, di 28 Kecamatan di Kab Lebak Prov Banten.
Dalam surat pemberitahuan No : 76/PP.08 SD/3602/ 2024, Ketua KPU Kabupaten Lebak, Déwi Hartini menyampaikan, 28 PPK Kecamatan untuk mempersiapkan penetapan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di Kecamatan.
Pada surat pemberitahuan itu, sesuai dengan lampiran 1 PKPU nomor 5 tahun 2024, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan dam perolehan suara di kecamatan yaitu,18 Februari sampai dengan 2 Maret 2024.
Dijelaskan, pada surat pemberitahuan KPU Kab Lebak, seluruh PPK Kecamatan agar segera membuat surat pemberitahuan sehari sebelum pelaksanaan pleno yakni kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi peserta pemilu dan Instansi atau lembaga terkait.
Selain itu, agar tertib dalam pelaksanaan pleno, KPU Kab Lebak, membagikan pelaksanaan pleno di tingkat PPK Kecamatan terlampir, dan PPK menyesuaikan pelaksanaan pleno tersebut.
Namun demikian, peserta rapat pleno reakpitulasi penghitungan suara di PPK harus menelan kekecewaan, karena ditunda.
Menurut Ketua KPU Kab Lebak, Dewi Hartini, penundaan tersebut berdasarkan keputusan KPU Pusat.
"Bukan hanya di Lebak, tapi di seluruh Indonesia. Sedang dilakukan maintenance server sirekap di KPU RI," kata Dewi, mengungkap alasan penudaan pleno penghitungan suara. (A ABDULROHIM)