PN Tebo Gelar Sidang Perkara Penipuan Pembelian Lahan di Muara Kilis - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 06 Februari 2024

PN Tebo Gelar Sidang Perkara Penipuan Pembelian Lahan di Muara Kilis

Sidang pemeriksaan saksi, perkara penipuan pembelian lahan/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Hakim ketua pengadilan negeri (PN) Tebo Rintis Candra pimpin sidang pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus penipuan pembelian lahan, dengan terdakwa yaitu Akmal dan Aditia warga Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Selasa (6/2/2024).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi. Satu di antaranya merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Muara Kilis Kec Tengah Ilir, Nurul Huda. Lima orang lainnya, Rahman Syahputra, Fanti Abdillah, Sumardi, Porman Pakpahan dan Jarenson Bakara.

Enam orang saksi memberikan keterangan dan kronologi awal terjadinya penipuan dalam pembelian lahan.

Bahwa lahan seluas 2.5 hektar di RT13 Dusun Wono Rejo Desa Muara Kilis dibeli oleh Fanti melalui Rahman kepada terdakwa yang mengaku pemilik lahan.

Adapun lahan itu berada di kawasan hutan, kemudian diterbitkan seporadik yang ditandatangani oleh Sekdes Nurul Huda.

Usai persidangan Nurul Huda mengakui jika surat seporadik itu tidak diketahui oleh Kades. Didalam surat hanya ada kolom tanda ketua RT, kepala dusun dan Sekdes.

"Pada waktu itu kades sedang sakit dan surat itu sangat dibutuhkan," ucap Nurul.

Bahkan dia mengaku tidak koordinasi dengan Kades waktu penandatangan surat seporadik.

Kuasa hukum Fanti, Leo Siahaan menjelaskan, pihaknya ingin para terdakwa diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatan terdakwa, kata dia, kliennya mengalami kerugian senilai Rp125 juta.

" Uang itu diberikan kepada terdakwa dalam tiga kali pemberian", lanjutnya.

Sebut Leo, itu biaya yang sudah kita berikan untuk pembelian lahan, belum semuanya karena harga satu hektar kesepakatannya Rp65 juta. Kalau permintaan kita, diproses hukum sesuai dengan ketentuan saja,"tegasnya.

Leo menegaskan, kedua terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda