Rekomendasi Dikabulkan Bawaslu, 3 TPS di Kec VII Koto Dan 1 TPS di Tebo Ilir, PSU - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 23 Februari 2024

Rekomendasi Dikabulkan Bawaslu, 3 TPS di Kec VII Koto Dan 1 TPS di Tebo Ilir, PSU

Ketua Bawaslu Kab Tebo, Paridatul Husni, SP/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Desa Tabun Kecamatan VII Koto dan Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Sabtu (24/2/2024) besok akan di lakukan pemilihan suara ulang (PSU)," ujar ketua Bawaslu Kab Tebo, Paridatul Husni kepada sejumlah wartawan, Jum'at (23/2/2024).

Paridatul menjelaskan, hasil perbaikan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap komisi pemilihan umum (KPU) Kab Tebo, semua rekomendasi di kabulkan. 

" Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Tabun Kec VII Koto dilakukan PSU", lanjutnya.

Dijelaskan Paridatul, persoalan yang terjadi di tiga TPS Desa Tabun adalah adanya pemilih yang mencoblos tidak menggunakan KTP karena belum melakukan perekaman.

PSU juga dilakukan di TPS 6, Desa Teluk Rendah Ulu Kec Tebo Ilir. Pengawas TPS menemukan ada pemilih mencoblos menggunakan data orang yang sudah meninggal," ungkap Paridatul.

" Sejauh ini Bawaslu belum melibatkan tim Gakumdu, secara administrasi masih ada di Bawaslu", katanya.

Namun apabila temuan PTPS di Desa Teluk Rendah Ulu, dalam kajian Bawaslu ada unsur pidananya maka akan kita proses di Gakumdu,"tegas Paridatul. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda