Foto: redaksi duasatu.net
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sebagimana di ketahui mulai 1 April 2024, Saya akan Purna Tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan penjabat (Pj) Bupati Tebo," ungkap Aspan kepada sejumlah wartawan di gedung sekretariat DPRD Kabupaten Tebo, Rabu (6/3/2014).
Aspan menerangkan, tentu kita sudah sampaikan ke kementerian dalam negeri (Kemendagri) bahwa ini akan berakhir, dan sesuai regulasi sekarang sedang dalam tahapan.
" Lanjutnya, pengusulan dilakukan mulai dari DPRD Kabupaten, Gubernur ke Kemendagri," ucap Aspan singkat. (ARD)