Bapemperda DPRD Kota Jambi Kaji Kembali Ranperda No 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 18 Maret 2024

Bapemperda DPRD Kota Jambi Kaji Kembali Ranperda No 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah

Ketua bapemperda DPRD Kota  Jambi Sutiono/foto: Ramadhani 

JAMBI,DUASATU.NET- Bapemperda DPRD Kota Jambi telah melakukan pengkajian terhadap perubahan atas peraturan daerah Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam mengatur pengelolaan sampah di kota  Jambi agar lebih bersih dan sesuai regulasi aturan yang ada di  Kota Jambi saat ini, DPRD  Kota Jambi melakukan revisi terhadap perda nomor 5 tahun 2020 tersebut.

Ketua bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono mengatakan bahwa, adanya pengajuan untuk dilakukan revisi terhadap ranperda tersebut.

Dimana di dalam ranperda tersebut, dikatakan Sutiono anggota fraksi partai PDI-Perjuangan, adanya aturan yang menyebutkan adanya sanksi denda yang diberikan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah itu.

“Baru ini ada pengajuan minta revisi pengelolaan sampah, kalau tidak salah nomor 5 tahun 2020. Disitu akan menekankan sanksi denda," ungkapnya, Senin (18/3/2024). (RMD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda