" Bawaslu akan melihat terlebih dahulu hasil klarifikasi, pelanggaran apa yang di lakukan oleh penyelenggara," lanjutnya.
Sanksi dugaan penggelembungan suara, akan kita kaji dalam pasal 521-522, tentang PKPU tahun 2017, apabila merubah atau menambah dari hasil suara dikenakan pidana 2 tahun denda Rp25 juta,"ucap Paridatul.
Paridatul memastikan ada dua Kec yang terjadi penggelembungan suara, yaitu Tengah Ilir dan Sumay,"' katanya.
Dugaan penggelembungan suara ini ada prosedurnya, bukan langsung ke Gakumdu, secara administrasi Bawaslu akan menanganinya, ketika sudah terpenuhi syarat formil dan materil baru dinaikkan ke Gakumdu",ujar Paridatul.
" Selain itu Paridatul berujar, temuan ini harus ada terlapor dan bukti, selanjutnya kita registrasi secara administrasi dan ketika jadi temuan pidana kami ajukan ke sentra Gakumdu.
Saat ini kami belum bisa menilai apakah ada pidananya, kode etik maupun administrasi," jelas Paridatul. (ARD)