Begini Kata Bawaslu Kab Tebo Soal Penggelembungan Suara Didua Kecamatan - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 04 Maret 2024

Begini Kata Bawaslu Kab Tebo Soal Penggelembungan Suara Didua Kecamatan

Foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Terkait penggelembungan suara di Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay Ketua Bawaslu Kab Tebo Paridatul Husni menjelaskan, bahwa dari hasil pleno hari ini, ketika dalam pelaksanaan penghitungan suara ada dugaan pidana pemilu, pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran itu sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Senin (4/3/2024).

" Bawaslu akan melihat terlebih dahulu hasil klarifikasi, pelanggaran apa yang di lakukan oleh penyelenggara," lanjutnya.

Sanksi dugaan penggelembungan suara, akan kita kaji dalam pasal 521-522, tentang PKPU tahun 2017, apabila merubah atau menambah dari hasil suara dikenakan pidana 2 tahun denda Rp25 juta,"ucap Paridatul.

Paridatul memastikan ada dua Kec yang terjadi penggelembungan suara, yaitu Tengah Ilir dan Sumay,"' katanya.

Dugaan penggelembungan suara ini ada prosedurnya, bukan langsung ke Gakumdu, secara administrasi Bawaslu akan menanganinya, ketika sudah terpenuhi syarat formil dan materil baru dinaikkan ke Gakumdu",ujar Paridatul.

" Selain itu Paridatul berujar, temuan ini harus ada terlapor dan bukti, selanjutnya kita registrasi secara administrasi dan ketika jadi temuan pidana kami ajukan ke sentra Gakumdu.

Saat ini kami belum bisa menilai apakah ada pidananya, kode etik maupun administrasi," jelas Paridatul. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda