TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Gegara terkuaknya penggelembungan suara salah satu Calon legislatif (Caleg) DPR-RI No Urut 8 Dapil Jambi dari partai Demokrat, Syamsu Rizal, pada saat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tebo resmi memberhentikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir.
Ketua KPU Kab Tebo Atiul Fuadiyah berujar, bahwa mereka di berhentikan sementara, yaitu 10 orang PPK Sumay dan Tengah Ilir, Rabu (6/03/2024).
" Diduga mereka melanggar etik dan prilaku, dari klarifikasi yang di lakukan hari ini," tegas Atiul.
Atiul menegaskan, 10 orang PPK, secara resmi di berhentikan sementara, terkait hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kab Tebo, agar lebih fokus dalam menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Seperti diberitakan, pada pleno tingkat kabupaten, ditemukan pergeseran suara untuk Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay. (ARD)