Terkuaknya hal itu di sampaikan oleh warga yang mengadukan haknya kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) di rumah dinas Bupati Tebo, Jum'at (15/3/2024).
Hal ini di benarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan, bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) ada menerima warga Kecamatan Serai Serumpun terkait dengan sertipikat hak milik (SHM) yang berjumlah lebih dari 200 sertipikat, bermasalah dengan PT RAU.
"Mereka sampaikan bahwa persoalan ini tidak pernah selesai-selesai dan yang paling menyedihkan, sertipikat mereka diblokir oleh bank,"ungkap Aspan.
Untuk pengganti sertipikat yang diblokir, maka tanah yang mereka tempati di jadikan jaminan bank," lanjutnya.
Setelah dipelajari kata Aspan, ini tidak ada keterkaitan dengan pemerintah daerah (Pemda) Kab Tebo.
Namun mereka menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan Pemda sejak tahun 2016 dan ada beberapa oknum Pemda turut terlibat disitu.
Berkaitan dengan itu sambung Aspan, saya sudah mengumpulkan tim ahli dari Pemkab untuk mempelajari, bagaimana solusinya agar masyarakat bisa dibantu.
" Karena ini persoalan lama," kami tidak banyak tahu, makanya melibatkan orang-orang yang lama, kemudian tim teknis. Yang jelas masyarakat selama ini sudah cukup bersabar namun belum ada titik terang.
Apabila dalam waktu dekat tidak selesai, ini akan meledak kembali, dari 200-an yang punya hak milik ini, mereka akan mengambil tindakan.
" Kami berharap mereka dapat bersabar dulu, dan kita akan carikan solusi yang terbaik," ucap Aspan. (ARD)